“No one left behind” merupakan prinsip utama pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Hal ini menandakan prinsip non-diskriminasi dan tidak meninggalkan siapa pun termasuk kelompok rentan, diantaranya korban pelanggaran HAM masa lalu, masyarakat adat, dan kelompok minoritas agama, yang secara khusus terdapat pada SDGs Tujuan 16 “Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh”.
Peran masyarakat sipil dalam pelaksanaan SDGs sesuai prinsip inklusif, yaitu turut serta dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Terkait dengan pentingnya peran tersebut, INFID bersama masyarakat sipil berinisiatif membuat Panduan HAM dan SDGs bagi Masyarakat Sipil. Penyusunan panduan ini merupakan bagian dari Program Peduli kerjasama INFID bersama Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) yang didukung oleh The Asia Foundation.
Setelah dilakukan focus group discussion pada April lalu, Panduan HAM dan SDGs memasuki tahap peer review yang diselenggarakan 3 Mei 2019 bertempat di Hotel Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan. Hadir sebagai pengulas yaitu peneliti hukum dan HAM Zainal Abidin, peneliti LIPI Amin Mudzakkir serta Rully Sandra dari Universitas Padjadjaran. Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo, Komisioner Komnas Perempuan Saur Tumiur, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Dari sesi review ini, diharapkan menghasilkan panduan yang praktis, memiliki evidence-based yang baik dan menjelaskan konektivitas SDGs dan HAM yang dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam melakukan advokasi HAM dan SDGs, khususunya untuk tujuan 16. Panduan HAM dan SDGs ini sendiri direncanakan akan diluncurkan pada Juni 2019.