Kita semua tahu kalau Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan pemerintah untuk membayar iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta dari fakir miskin dan tidak mampu dalam BPJS Kesehatan. Kepesertaan ini dikenal dengan nama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Namun, belum lama ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini pada tanggal 15 September 2021 mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan PBI JKN Tahun 2021 untuk BPJS Kesehatan
Lalu apa isi dan dampaknya?
Staf Khusus Mensos, Suhardi Lili, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 16 September, menyampaikan Kepmensos tersebut menyatakan kepesertaan PBI JKN 2021 sejumlah 87 juta jiwa. Peserta PBI JKN tersebut berasal dari 74 juta jiwa berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dan 12,6 juta jiwa dari data lanjutan hasil verifikasi oleh pemerintah daerah (pemda). Data lanjutan verifikasi oleh pemda ini dapat berpotensi menurunkan total jumlah PBI JKN lagi bila ternyata saat verifikasi data menemukan warga sudah meninggal, pindah segmen, atau data ganda.
Padahal saat ini jumlah peserta PBI JKN per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa (tercantum dalam nota keuangan RAPBN 2021 dan 2022). Yang artinya Presiden dan Menteri Keuangan sudah menetapkan bahwa kepesertaan PBI JKN tidak mengalami perubahan untuk tahun 2022.
Dengan jumlah PBI JKN RAPBN 2022 sebanyak 96,8 juta jiwa dan jumlah PBI JKN Kepmensos sebanyak 87 juta jiwa, maka terdapat selisih 9,8 juta jiwa kepesertaan PBI JKN dari kelompok warga miskin yang hilang buntut dari dikeluarkannya Kepmensos PBI JKN.
Dihapuskannya peserta 9,8 juta jiwa PBI JKN juga menjadi hal janggal, karena data BPS menunjukkan ada kenaikan angka pengangguran pada bulan Februari 2021 sebanyak 8,75 juta orang, bila dibandingkan dengan Februari 2020 yang sebanyak 6,93 juta, atau kenaikan pengangguran sebesar 1,82 juta orang dikarenakan dampak pandemi COVID-19.
Di sisi lain, dengan dihapusnya 9,8 juta jiwa pada PBI JKN, maka terdapat potensi efisiensi RAPBN 2022 sebesar Rp 4,9 triliun yang penting untuk diawasi ke mana realokasinya (angka ini didapatkan dari kepesertaan PBI 9,8 juta yang dikeluarkan, dikalikan iuran PBI sebesar Rp 42 ribu dalam waktu 12 bulan).
Oleh karena itu kami buat petisi ini untuk meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk membatalkan Kepmensos Penetapan PBI JKN Tahun 2021 untuk BPJS Kesehatan, serta mengembalikan kuota kepesertaan 9,8 juta PBI JKN bagi kelompok miskin dan tidak mampu.
Selain itu mengacu kepada UU Keterbukaan Informasi Publik, maka Kemensos dan BPJS Kesehatan diharapkan untuk membuka data 9,8 juta PBI JKN yang rencananya dikeluarkan dari PBI JKN dengan by name by address, atau pada derajat minimal menginformasikan berdasarkan kelompok wilayah, gender, usia serta pendapatan dan pekerjaan.
Ayo dukung petisi ini agar 9,8 juta warga miskin dan tidak mampu dikembalikan dalam kelompok penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan! Tanda tangan kamu sangat berdampak bagi nasib jaminan kesehatan mereka ke depan.