JAKARTA, 21-10-2020. Kementerian Dalam Negeri mendorong terjalinnya komunikasi yang produktif antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan peluang kemitraan yang tersedia melalui Surat Edaran Kemendagri No 440/6 Oktober 2020. Melalui SE tersebut, LSM memperoleh kesempatan melakukan kerjasama dengan Pemda untuk pengadaan barang dan jasa (PJB) melalui skema Swakelola Tipe III.
"Surat Edaran Kemendagri membuka peluang bagi Ormas, termasuk LSM dalam PBJ untuk percepatan penanganan COVID-19. Namun, LSM harus rajin menjalin kontak dengan Pemda setempat. Memang ada kewajiban keterbukaan informasi pada Pemda, tetapi kalau Anda semakin aktif menjalin komunikasi, peluang untuk memperolehnya semakin besar," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam webinar bertajuk Pelibatan Ormas dan LSM Bersama Pemerintah Daerah oleh Kemendagri dalam Penanganan COVID-19 Melalui Mekanisme Swakelola.
Webinar ini diselenggarakan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dengan menghadirkan sejumlah pembicara. Mereka adalah Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga, Pj. Gubernur Kalimantan Utara, Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Ketua Asosiasi Pesantren NU, KH Abdul Ghaffar Rozin, Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center, H.M. Agus Samsudin, Program Officer SDG`s INFID, Bona Tua dan dimoderatori oleh Sosiolog UI, Meuthia Ganie Rochman.
Dijelaskan oleh Kastorius, SE Mendagri merupakan arahan agar Pemda (provinsi, kabupaten/kota) membuka kesempatan kerjasama dengan Ormas dan LSM melalui skema Swakelola Tipe III sesuai dengan Perpres no 18 tahun 2016 tentang PBJ.
Berbagai jenis barang dan jasa yang dapat disediakan oleh LSM melalui skema ini. Di antaranya adalah penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19; Sensus, survai, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik dan pengujian laboratorium; Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu; Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat; serta Barang dan jasa lainnya dalam rangka penanganan COVID-19.
Lebih jauh, Kastorius menjelaskan bahwa skema swakelola Tipe III adalah PBJ yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/ Pemda selaku yang penanggung jawab anggaran. Ada pun pelaksana PBJ adalah Ormas dan LSM.
Untuk memperoleh kesempatan kerjasama, LSM harus menunjukkan rekam jejak yang baik, didukung dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam SE. Untuk itu, LSM diharapkan telah membaca dengan baik SE tersebut dan mempersiapkan diri.
"Saya berharap LSM yang selama ini sungguh-sungguh melaksanakan aktivitasnya, sudah menyiapkan diri. Kita juga tidak ingin yang mendapat kerjasama justru LSM yang tidak jelas rekam jejaknya. Untuk itu, Anda harus melakukan komunikasi intens dengan pihak Pemda," lanjut Kastorius.
Dalam kesempatan tersebut, pihak INFID sempat menyampaikan saran agar Kemendagri dapat mendorong Pemda membenahi mekanisme aturan di daerah yang sering tumpang tindih dan rumit. Untuk hal ini, Kastorius mengatakan akan menyampaikan hal itu kepada Mendagri. (VC)
sumber: https://mdnnews.id/artikel/72372/kemendagri-dorong-lsm-jalin-komunikasi-produktif-dengan-pemda/