JAKARTA, 21-10-2020. Kementerian Dalam Negeri mendorong terjalinnya komunikasi yang produktif antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan peluang kemitraan yang tersedia melalui Surat Edaran Kemendagri No 440/6 Oktober 2020. Melalui SE tersebut, LSM memperoleh kesempatan melakukan kerjasama dengan Pemda untuk pengadaan barang dan jasa (PJB) melalui skema Swakelola Tipe III.&doublequote;Surat Edaran Kemendagri membuka peluang bagi Ormas, termasuk LSM dalam PBJ untuk percepatan penanganan COVID-19. Namun, LSM harus rajin menjalin kontak dengan Pemda setempat. Memang ada kewajiban keterbukaan informasi pada Pemda, tetapi kalau Anda semakin aktif menjalin komunikasi, peluang untuk memperolehnya semakin besar,&doublequote; kata Staf Khusus Menteri Dalam…
Baca Selengkapnya...